Jumat, 30 Oktober 2009

Dome of the Rock di komplek Masjidil Aqso, Palestina. Cikal Bakal Masjid Berkubah

Kubah Batu / Kubatusakhrah / Dome of the rock.
Ditengah kompleks Al-Haram asy-Syarif
Kubah Batu atau Dome of The Rock adalah salah satu bangunan suci umat Islam. Masjid berkubah pertama itu berada di tengah kompleks Al-Haram asy-Syarif yang terletak di sebelah timur di dalam Kota Lama Yerusalem (Baitul Maqdis).

Masjid itu berkubah keemasan. Sedangkan Masjid Al-Aqsa yang berkubah biru berada pada sisi tenggara Al-Haram asy-Syarif menghadap arah kiblat (kota Mekkah). Pembangunan masjid itu dimulai ketika Yerusalem jatuh ke dalam kekuasaan Islam pada era Khalifah Umar bin Khattab. Tak heran, jika masjid itu disebut Masjid Umar.

Adalah Khalifah Abdul Malik bin Marwan yang memprakarsai pembangunan Kubah Batu pada tahun 66 H/685 M dan selesai tahun 72 H/691 M. Pembangunan masjid itu sepenuhnya dikerjakan dua orang arsitek Muslim yakni Raja' bin Hayat dari Bitsan dan Yazid bin Salam dari Yerusalem. Keduanya dari Palestina.

Bangunan Kubah Batu terdiri dari tiga tingkatan. Tingkatan pertama dan kedua tingginya mencapai 35,3 meter. Secara keseluruhan, tinggi masjid itu mencapai 39,3 meter. Keadaan ruang di dalamnya terdiri tiga koridor yang sejajar melingkari batu (sakhrah). Koridor bagian dalam merupakan lantai thawaf yang langsung mengelilingi batu seperti tempat thawaf di Masjidil Haram.

Di dalamnya dipenuhi ukiran-ukiran model Bizantium. Di dalamnya terdapat mihrab-mihrab besar jumlahnya 13 buah dan masing-masing mihrab terdiri dari 104 mihrab kecil. Untuk memasukinya ada empat pintu gerbang besar yang masing-masing dilengkapi atap.

Bentuk kubahnya banyak dipengaruhi arsitektur Bizantium. Sejarawan Al-Maqdisi menuturkan bahwa biaya pembangunan masjid itu mencapai 100 ribu koin emas dinar. Di dalam masjid itu terdapat batu atau sakhrah berukuran 56 x 42 kaki. Di bawah sakhrah terdapat gua segi empat yang luasnya 4,5 meter x 4,5 meter dan tingginya 1,5 meter.

Pada atap gua terdapat lubang seluas satu meter. Batu tersebut disebut sakhrah mukadassah (batu suci). Di batu tersebut Nabi Muhammad melakukan mi'raj dan sebagai saksi peristiwa tersebut maka dibangunlah Kubah Sakhrah di atasnya. Menurut literatur Islam, nilai kesucian sakhrah sama dengan Hajar Aswad (batu hitam).

Postingan lama di : http://www.infoanda.com/linksfollow.php?lh=VlUNDQFUDlYA

PBB akan sidangkan Kejahatan Perang Israel di Gaza, Minggu Depan

Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa minggu depan akan menyidangkan kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Israel selama invasi brutal mereka atas Gaza selama kurun waktu 27 Desember 2008 hingga 18 January 2009 yang lalu yang telah menewaskan 1400 warga Palestina yang sebagian besar adalah warga sipil, orang tua dan anak anak, serta meluluh lantakkan Gaza dengan tanah.

Siaran pers Perserikatan Bangsa Bangsa yang dikeluarkan pada 15 September lalu dengan tegas menyebutkan bahwa misi pencari fakta PBB telah menemukan bukti kuat telah terjadi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Gaza.

Pada tanggal 3 April 2009, Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk Misi Pencari Fakta Konflik di Gaza dengan mandat "untuk menyelidiki semua pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional yang mungkin telah dilakukan selama operasi militer yang dilakukan di Gaza selama periode 27 Desember 2008 dan 18 Januari 2009, baik sebelum, selama atau sesudah nya”.

Tim yang diketuai oleh Richard Goldstone, mantan hakim mahkamah konstitusi Afrika Selatan dan mantan Jaksa dari Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda, Tiga anggota lainnya yang ditunjuk adalah: Profesor Christine Chinkin, Guru Besar Hukum Internasional di London School of Economics dan Ilmu Politik, yang merupakan anggota tingkat tinggi misi pencari fakta ke Beit Hanoun (2008); Ms Hina Jilani, Advokat Mahkamah Agung Pakistan dan mantan perwakilan khusus Sekretaris Jenderal pada situasi pembela HAM, yang adalah seorang anggota Komisi Penyelidikan Internasional di Darfur (2004); dan Kolonel Desmond Travers, seorang mantan Officer di Angkatan Pertahanan Irlandia dan anggota Direksi Institute for International Criminal Investigations.

Misi yang membuka sekretariat di Gaza sejak 22 Mei Hingga 4 Juli yang lalu itu telah melakukan investigasi di lapangan, melakukan interview tehadap 188 saksi, mengkaji lebih 300 laporan, lebih dari 10 ribu halaman dan lebih dari 30 rekaman vidio serta 1200 photo.

Meski mendapatkan penolakan keras dari pemerintah adan aparat Israel bersama sekutu setianya Amerika Serikat, misi tersebut ahirnya berhasil membukukan laporan yang kemudian dikenal dengan Richard Goldstone report, terdiri dari 575 halaman memberikan laporan hasil investigasi konfrehensif terhadap kejahatan perang Israel selama invasi ke Gaza.

Otoritas Palestina segera akan mengesahkan laporan Ricard Goldstone tersebut meskipun dalam laporan itu Hamas pun disebutkan juga turut andil melakukan pelanggaran. Sementara Dewan HAM PBB telah mengesahkan laporan Goldstone tersebut pada 16-Oktober yang lalu melalui voting dengan persetujuan 25 anggota dewan, 6 menolak dan 11 lainnya abstain.
Rusia telah dengan tegas menyatakan akan membela Israel dalam sidang minggu depan itu untuk mencegah masalah ini dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) sebagaimana dilansir radio Netherland.

Sementara penolakan senada juga di suarakan oleh Senat Amerika Serikat yang berencana mendiskreditkan laporan goldstone tersebut. Sejauh ini belum terdengar suara dari negara negara muslim menaggapi rencana sidang PBB tersebut termasuk dari tanah air.
Laporan Ricard Goldstone tersebut merekomendasikan kedua belah pihak Israel dan Hamas untuk melakukan investigasi menyerluruh terhadap pelanggaran HAM dan Kejahatan perang di Gaza selama 6 bulan, dan bila mereka gagal maka akan di seret ke Mahkaman Kejahatan Internasional.

Kita tunggu saja hasil sidang itu, dan apakah akan ada pengaruhnya terhadap semua arogansi Israel ?, atau seperti biasanya ? manakala dunia tak berdaya untuk melakukan apapun terhadap Israel yang dengan angkuhnya melangkahi semua Resolusi PBB seperti yang selama ini mereka lakukan.

Kita tunggu saja.


Referensi :
(1) Siaran pers PBB 15-September-2009
(2) Ricard Golstone report
(3) Palestinians drop endorsement of Goldstone report on Gaza war
(4) UN General Assembly to take up Goldstone report next week
(5) UN Rights Council endorses Goldstone report
(6) U.S. Congress wants to discredit Goldstone report

Selasa, 18 November 2008

Masjid Penzberg, Bangunan terbaik di Bavaria

Setelah melakukan inspeksi terhadap lusinan gedung gedung terkenal, emapt anggota panel arsitek veteran menyimpulkan bahwa Islamic Forum di Penzberg, berupa Masjid dan Islamic center, menjadi Pekerjaan arsitektur terbaik yang pernah ada di Bavaria dalam lima tahun terahir.

“pengahargaan ini sangat penting bagi kami, tidak saja sebagai arsitek tapi juga sebagai muslim” ungkap Alen Jasarevic, seorang arsitek muslim asal Bosia kepada Islamonline.net. “Kemi telah membuktikan bahwa muslim memiliki kontribusi mereka sendiri. Kami bangga bahwa masjid tersebut dengan design dan aktivitasnya telah menjadi perhatian ribuan orang”

Dibangun pada tahun 2005, islamic forum memiliki design yang senafas dengan design arsitektur gedung gedung di sekitarnya. Jasarevic menata ruang sholat, ruang komunitas dan ruang administratif serta apartemen dibawah satu atap dengan bentuk L.

Gedung berwarna pasir tersebut dipenuhi oleh dekorasi dari kaca biru dan sebuah menara dengan kolom berdekorasi kaligrafi alqur-an dari ayat yang terkait dengan kewajiban sholat. Pintu masuk nya terdiri dari dua lempeng beton yang menggayut di tembok laksana gerbang yang terbuka mengundang para tetamu untuk masuk beraksara Jerman dan Arab.

Gedung yang berlimpah cahaya itu, memiliki ruang sholat yang indah, perpustakaan besar, dua aula dan ruang kelas untuk belajar. Dibagian dalam, dibuat dalam suasana klasik, rancangan tangga yang terbuka bertabur cahaya siang hari, di bagian kanan-nya terhampar pemandangan terbuka langsung ke ruang sholat.

Arah jatuhnya cahaya yang melalui celah celah terali tangga dan panel panel di dinding sangat menarik perhatian. Motif motif bintang abstrak berisikan kaligrafi 99 asma’ul husna. Di tengah tengah aula terdapat lantai dua. Ruang ini merupakan galeri khusus bagi wanita , sehingga jemaah wanita dan pria tidak akan dapat saling memandang satu sama lainnya.

“anugerah ini merupakan suatu kehormatan bagi kota kami” demikian sambutan walikota Penzberg Pak Hans Mummert saat menerima penghargaan tersebut dalam upacara yang dilaksanakan Jum’at 17 Oktober yang lalu.

Benyamin Idriz ketua dari Islamic Forum, mendiskripsikan anugerah tersebut sebagai sesuatu yang belum pernah terjadi sebelum ini. “ini kali pertama dalam sejarah Jerman bahwa sebuah Masjid dianugerahi sebuah penghargaan” demikian ungkap beliau kepada IslamOnline. “masjid Penzberg dikenali karena arsitekturalnya yang luar biasa demikian juga karena pendidikan, aktivitas sosial dan kultural-nya”

Masjid tersebut telah menyelenggarakan kunjungan bagi kalangan umum dari pemeluk agama lain dan para pelajar untuk berkunjung dan mendapatkan pandangan yang benar tentang Islam dan Muslim. “masjid tersebut juga menyelenggarakan kegiatan religi dan kursus bahasa juga forum forum dan seminar” ungkap Pak Idriz.

“sudah menjadi suatu magnet tersendiri bagi para mahasiswa untuk membuat skripsi membahas Islam dan Muslim” Lebih dari 15 ribu orang jerman sudah mengunjungi masjid tersebut sejak dibuka pada tahun 2005.

“saya sangat terkesan dengan atmosfir spiritual didalam masjid” tulis salah seorang pengunjung non muslim Jerman dalam Buku tamu. “Kunjungan kami ke masjid tersebut memberikan kami persepsi baru tentang Islam dan Muslim serta memberikan penjelasan atas begitu banyak persepsi yang salah” Islamonline

Kamis, 09 Oktober 2008

Kisah Sebuah Masjid di Kota Strasbourg, wilayah Alsace-Moselle, Prancis

Disaat pembangungan masjid menghadapi tantangan luar biasa di seantero Prancis, ada satu wilayah di Negara tersebut yang justru membantu terwujudnya pembangunan masjid untuk mengakomodasi kebutuhan ummat Islam disana yang jumlahnya semakin meningkat.

Adalah wilayah Alsace-Moselle yang menjadi model bagi dialog antar agama yang cukup kental dibandingkan wilayah wilayah lainnya diseluruh Prancis, sebagaimana di sampaikan oleh Fouad Douai yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan masjid pemerintah di kota Strasbourg, Alsace-Moselle, demikian Islam Online mengutip International Herald Tribune, 7 Oktober yang lalu.

Kenyataan yang sangat luarbiasa di kota tersebut begitu bertentangan dengan kesekuleran Prancis, yang dengan perundangan tahun 1905 sangat tegas melarang negara untuk memberikan bantuan bagi agama manapun, Namun wilayah Alsace-Moselle malah memberikan hak kepada kaum muslimin di wilayah-nya untuk membangun masjid.

Alsace-Moselle pernah dikuasai Jerman dan baru dikembalikan kepada Prancis paska perang dunia pertama berahir, masih memakai perundangan sebelum perundangan tahun 1905 diberlakukan hingga memungkinkan pemerintahan lokal disana memberikan bantuan finansial kepada publik untuk membangun tempat ibadah bahkan memberikan gaji kepada para pegurus-nya.

Selama beberapa dekade wilayah tersebut merupakan wilayah tertutup bagi agama lain selain Katolik Roma, Lutheran, Kalvari dan Yahudi. Baru kemudian pada tahun 1998 Kepala Gereja Katholik Roma, Gereja Lutheran, Gereja Kalvari, dan minoritas Yahudi melayangkan surat kepada pemerintahan setempat sebagai dukungan bagi pembangunan masjid untuk kaum muslimin disana.

Mereka mengatakan bahwa Islam merupakan agama yang mampu mengembangkan komunitas di wilayah tersebut harus menikmati status yang sama dengan ke empat agama resmi lainnya. Islam merupakan agama terbesar kedua di Alsace-Moselle yang berpenduduk 2,9 juta jiwa. Namun hanya memiliki satu masjid kecil saja di kota Farebersviller, tidak ada satu pun tempat resmi bagi ummat Islam disana untuk melaksanakan peribadatan.

Segera setelah menerima surat dukungan dari para tokoh tersebut, pemerintahan setempat memberikan lahan yang cukup luas di tepian sungai Kota Strabourg untuk pembangunan masjid. Pemerintah kota dan Dewan Wilayah menyumbang 25 persen dari keseluruhan biaya pembangunan masjid dimaksud. Menjadikan masjid tersebut sebagai tempat ibadah resmi yang diakui oleh pemerintah.

Rintangan

Rencana pembangunan masjid tersbut bukan tanpa kendala, Dunia Perpolitikan Prancis begitu hipokratik. Ungkap Douai, yang juga menjabat sebagai kepala organisasi komunitas muslim Alsace-Moselle. Orang orang disana tidak menamakan sesuatu berdasarkan apa yang sebenarnya, tiap kali mereka melihat adanya orang kulit berwarna atau nama nama islam maka anda akan benar benar merasa tertindas. Hal yang paling anyar tentang rencana pembangunan masjid disana di tahun 1998 telah menghadapi debat politik yang sengit.

Roland Ries, yang menjabat sebagai walikota Strasbourg kala itu dan membantu memulai pembangunan masjid baru tersebut harus membayar biaya politik yang sangat mahal akibat keputusannya dengan kehilangan jabatan sebagai walikota, manakala pemerintahan sosialisnya mengalahkan dia dalam pemelihan lokal tahun 2001.

Walikota baru yang berhaluan kanan mengunjungi lokasi proyek pembangunan dan memberikan ijin hanya kepada bangunan yang diperuntukan bagi kegiatan religius dan meolak mengizinkan pembangunan Pusat Study dan Auditorium. Pemerintahan baru juga menolak pemberian menara bagi masjid tersebut. Baru pada tahun 2007 yang lalu pembangunan masjid tersebut ahirnya dimulai. Komunitas muslim disana berjuang keras bagi pendanaan pembangunan dan proses penyelesaian pun menjadi sangat lambat.

“Saya ingin bangunan itu sesegera mungkin diselesaikan” ungkap Ries, yang kembali menduduki jawabatan walikota pada bulan Maret yang lalu dengan dukungan mutlak dari kaum muslimin disana.

Sebuah Pelajaran Berharga

Para pejabat disana percaya bahwa meskipun berkendala, Alsace Moselle selayaknya dijadikan contoh bagi wilayah Prancis lain nya. “Muslim prancis saat ini mewakili agama terbesar kedua di Prancis, begitu juga di Alsace-Moselle” ungkap François Grosdidier anggota legislatif dan sekaligus walikota Woippy kota kecil di wilayah yang sama dengan penduduk 15 ribu jiwa dan sepertiganya adalah warga muslim, Sebuah pengecualian diberikan bagi warga muslim, mereka dipersilahkan (warga untuk membangun masjid di basemen sambil mencari bantuan asing”

Saat ini sudah terdapat 1,700 tempat ibadah bagi kaum muslimin di prancis yang menjadi rumah bagi enam hingga tujuh juta warga muslim. Menjadikan prancis sebagai minoritas muslim terbesar di Eropa. Dari 1,700 tempat tersebut hanya 400 saja yang merupakan masjid yang di akui secara resmi oleh negara sementara sisanya merupakan tempat ibadah sementara di ruang aula, Gimnasium, toko tak terpakai atau lantai basemen sebuah gedung apartemen.

Pak Grosdidier (Walikota kota Woippy) yakin bahwa segera atau nanti hukum Prancis dan para politikus akan sadar akan kewajiban untuk mengakomodasi populasi muslim di Prancis.

“Saya pikir situasi yang kini terjadi tidak akan bertahan lama di negeri ini” “situasi (penolakan terhadap islam) ini tidak akan mampu bertahan lama” imbuhnya.

Rabu, 08 Oktober 2008

Polri dan Kejati Dukung RUU Pornografi

JAKARTA -- Polri dan Kejaksaan Agung telah menyatakan dukungannya untuk mengawal penerapan RUU Pornografi di lapangan. Ketua Panitia Khusus RUU Pornografi, Balkan Kaplale, menegaskan, dengan dukungan itu masyarakat tidak perlu khawatir soal pemberlakuan RUU Pornografi nantinya.

''Kita sudah dengar dari perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Mabes Polri. Mereka mendukung RUU Pornografi dan sudah ada pengertian yang sama tentang Pasal 21, 22, dan Pasal 14,'' kata Balkan kepada Republika, Ahad (5/9) siang.

Pansus RUU Pornografi bertemu dengan perwakilan Kejati dan Mabes Polri dalam rapat 24 September lalu. Dari pertemuan itu dicapai kesepahaman dan kesepakatan untuk saling mendukung. ''Keduanya siap melaksanakan,'' tegas Balkan.

Kesepahaman dan kesepakatan dengan Kejati dan Mabes Polri ini memegang peranan penting. Sebab, sebagian kelompok masyarakat merasa ragu terhadap bagian dua draf RUU Pornografi yang berisi ketentuan partisipasi masyarakat dalam memerangi pornografi.

Pasal 21 berisi: 'Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi'.

Sedangkan Pasal 22 ayat 1 menjelaskan sejauh mana peran serta masyarakat itu seperti: a. melaporkan pelanggaran undang-undang ini; b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

Pasal 22 ayat 2 menegaskan kembali kalau peran serta masyarakat tidak bisa lepas dari aturan hukum yang berlaku, 'Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.

Sementara Pasal 14 adalah pasal pengecualian, yaitu pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: seni dan budaya; adat istiadat; dan ritual tradisional.

Balkan kembali menegaskan, dalam pasal-pasal ini peran serta masyarakat memang ada, namun terbatas. Selebihnya, diserahkan ke polisi dan jaksa.Senin ini, pembahasan RUU Pornografi kembali dimulai dengan rapat pimpinan. Pada 10 Oktober dilanjutkan dengan rapat pansus mendengar laporan dari panitia kerja. Bagaimana soal FPDIP dan FPDS yang menyatakan lepas tangan di pembahasan di panja? ''Fraksi yang walkout akan kena tata tertib DPR Pasal 213 ayat 3. Dalam pasal itu, anggota yang meninggalkan sidang atau walkout dianggap telah hadir dan tidak memengaruhi sahnya keputusan,'' kata politisi Partai Demokrat ini.

Begitu juga soal usulan-usulan baru. FPDIP sebelumnya menyatakan ingin masuk kembali dan membawa materi baru ke draf RUU. Tapi, karena sebelumnya walkout, usulan kedua fraksi itu hanya ditampung. Naskah RUU Pornografi tidak mengalami perubahan, sesuai dengan naskah terakhir, 4 September. ''Kita sudah ambil keputusan di panja bahwa kita tetap berpedoman pada naskah draf 4 September," katanya. evy
(-)

http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/33/news_id/6039

PORNOGRAFI MASIH MENGANCAM NEGARA KITA

Jawaban atas posting"RUU Pornografi masih mengancam negara kita"
http://radixwp.multiply.com/journal/item/11/RUU_Pornografi_Masih_Mengancam_Negara_Kita

Kepada Bung Radixwp

Menganggap RUU pornografi akan mengancam negara adalah suatu pernyataan yang terbalik dari fakta sebenarnya. Pornografi-lah yang akan mengancam negara ini. Norma, tradisi dan budaya masyarakat ketimuran secara jelas menganggap pornografi sebagai suatu yang tabu. Bila hal yang tabu dijadikan hal yang biasa sama saja dengan merusak sendi sendi norma budaya, tradisi dan tananan moral masyarakat, jadi sudah sangat jelas ancamannya bagi bangsa dan negara. Budaya ketimuran tentu saja tidak sama dengan budaya masyarakat barat. Tulisan Bung radixwp di berbagai alenia lebih disandarkan pada kecurigaan yang mendalam.

Di alenia kedua memuat pernyataan bahwa RUU pornografi adalah “bagian dari agenda formalisasi syariat Islam” itu sangat tendensius dan berpotensi mengadu domba antara islam dan non islam, mengingat pengaturan masalah pornografi tidak menjadi dominasi Islam semata, sehingga ketakutan akan islamisasi perundangan di Indonesia menjadi tidak beralasan, kecuali bila bung radix memang berpendapat bahwa hanya islam saja yang mengatur masalah pornografi. Bila anda menjadikan “sosok para perempuan yang berdemo mendukung RUU ini: semuanya mengenakan jilbab” sebagai alasan pernyataan tersebut, bukankah seharusnya anda malu karena sama sekali tidak melakukan apapun untuk upaya pengaturan pornografi di negeri ini, malah seenaknya mencap sebagai Islam fundamentalis. Lagipula perempuan yang mengusung pengesahan RUU ini tidak semuanya berjilbab.

Definisi anda tentang islam fundamentalis “Islam fundamentalis = org2 yg bernafsu menerapkan syariat Islam sbg hukum positif yg mengikat semua org (termasuk org yg tdk menyetujuinya”) maka seharusnya anda juga menyebut Negara sebagai fundamentalis, karena tidak semua warganegara menyetujui hukum Negara, tapi negara memaksa semua warganegara untuk mematuhinya, ? lalu para penentang pengesahan RUU pornografi juga fundamentalis karena mereka begitu benafsu untuk menentangnya menjadi hukum positif dengan berbagai cara (termasuk puluhan orang berdemo telanjang di DPR menolak RUU-Pornografi) ? Andapun begitu ngotot dengan konsep anda tentang pornografi, kalau sudah begitu; anda, saya dan kita semua adalah fundamentalis.

Judul tulisan anda "RUU Pornografi masih mengancam Negara" menjadi tak berarti sama sekali manakala membaca tulisan anda

“Mereka ini benar-benar orang-orang egois yang tidak mampu menghargai prinsip hidup orang lain. Apa yang mereka yakini baik, harus dianggap baik juga oleh semua orang lain. Apa yang mereka anggap buruk, mereka ingin ada aturan agar semua orang menjauhinya. Dan semua itu hanya berdasarkan dogma yang irasional, bukannya pertimbangan yang masuk akal”.

padahal di alenia sebelumnya anda mengindetikkan RUU-Pornografi ini dengan syariat islam, anda telah melakukan penghinaan langsung kepada syariat Islam yang di anut oleh 90% penduduk negeri ini. dan itu lebih berbahaya dari bahaya RUU yang anda takutkan, karena berpotensi memprovokasi kemarahan. (lagi lagi) kecuali bila anda tidak merasa menghina atau tidak bermaksud menghina walaupun anda telah melakukannya. Anda bebas memilih hidup anda tanpa agama sekalipun tapi tidak lantas bebas untuk menghina agama dan kepercayaan orang lain.

Bila anda menyebut pendukung pengesahan adalah orang egois tidak mampu mengargai prinsip hidup orang lain, sebaliknya andapun demikian. Bukankah dengan penyataan itu anda tidak menghargai prinsip hdup para pengusung RUU ini. Alih alih menghargai anda malah melakukan penghinaan.

Anda menuduh Sdr. Balkan Kaplale melakukan Falacy, sebenarnya andalah yang melakukan falacy dengan membesar besarkan isue penolakan RUU-Pornografi. Silahkan menghitung sendiri antara penentang & pendukung RUU Pornografi.

Sehubungan dengan kekhawatiran anda “Nah, sudahkah mereka membayangkan bahwa akan ada sepasang warga berhubungan seks di depan kamera video beserta para krunya, dengan mengandalkan surat izin dari pemerintah Republik Indonesia? Nanti bisa muncul istilah "bokep negeri") Itu benar benar sungguh terlalu. Bila undang undang psikotropika memungkinkan dunia kedokteran menggunakan narkotika tidak lantas berarti dokter bisa dengan seenaknya mengeluarkan resep untuk pembelian zat tersebut secara serampangan kepada pasiennya, bukan ?.
Bila aparat keamanan diperbolehkan oleh undang undang menggunakan senjata api, tidak lantas setiap individu aparat keamanan bisa dengan bebas memiliki dan menggunakannya, toh ?

Lagipula POLRI dan kejaksaan sudah menyatakan dukungannya untuk mengawal pelaksanaan RUU-Pornografi ini, jadi berilah kepercayaan kepada aparat negara kita jangan hanya memenuhi hati dengan rasa curiga berlebihan.

Lalu kekhawatiran akan pemberangusan karya seni dan tradisi masyarakat akibat pengesahan RUU tersebut, juga tidak beralasan, bukankah tradisi budaya dan seni sudah masuk dalam pengecualian dalam RUU ini. Lain hal bila yang anda maksud adalah kebebasan sebebas bebasnya bagi para seniman untuk berkarya seni berbau porno sehingga melanggar aturan lain yang berlaku, itu tidak lagi masuk dalam pembahasan RUU ini.

Lagipula aturan ketat untuk hal hal yang anda khawatirkan itu tadinya sudah di atur dengan apik dalam RUU-APP sebelumnya kemudian menuai protes termasuk dari anda sendiri lalu dirampingkan dan menjadi RUU-Pornografi saja seperti saat ini. Dan nyatanya andapun masih berkeberatan dengan membeberkan alasan yang sebenarnya sudah di akomodir oleh draf sebelumnya.

Bila memang RUU dianggap tidak akan mampu membendung segala bentuk pornografi artinya isi RUU memang harus direvisi, diperketat, ini sejalan dengan kritisi yang dilakukan oleh Hizbut tahrir Indonesia yang anda anggap sebagai suatu siasat belaka.

Usulan definisi porno yang anda kemukan dengan mengadopsi definisi porno dari negara maju bukan tanpa cela. Salah satu komen yang masuk dipostingan anda menolak RUU-Pornografi karena (katanya) berasal dari luar indonesia (arab) tapi anda malah mengajukan usulan yang terang terangan anda akui berasal dari luar negara. Lalu apa jaminan-nya bahwa definisi yang anda ajukan itu tidak akan menuai pro dan kontra ? dan apapula jaminannya bahwa definisi tersebut pasti sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia ?. Sudahkah anda sampaikan ke wakil anda di DPR ?

Usulan untuk mengoptimalkan segala perundangan yang sudah ada, sangat baik untuk di terapkan karena memang semua perundangan yang sudah ada harus di optimalkan. Akan tetapi meminta digagalkannya pengesahan RUU-Pornografi dan mengoptimalkan UU terkait yang sudah ada jelas tidak relefan. POLRI dan kejaksaan tentunya tidak akan mendukung pengesahan RUU ini menjadi undang undan bilamana UU yang sudah ada memang sudah cukup memadai untuk mengatur masalah pornografi.

Hukum dibuat memang bersifat memaksa dan seragam karena semua warganegara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.

Apapun masukan dan kritikan anda, akan lebih bermakna bila disampaikan dengan bahasa yang baik dan elegan. Atau langsung diarahkan ke gedung DPR kepada para wakil anda dengan segala aspirasi dan masukan anda. Kritikan di media terbuka dengan bahasa fulgar seperti yang anda lakukan akan sangat kontrapoduktiv. Karena anda telah melanggar kebebasan orang lain untuk terhindar dari penghinaan atas keyakinannya. Dan, sekali lagi itu lebih berbahaya bagi negara dibandingkan bahaya RUU pornografi yang anda takutkan.

Selasa, 07 Oktober 2008

Perdebatan RUU Pornografi sebuah Euporia Kebebasan ?

Wacana RUU pornografi yang semula bernama RUU-Anti pornografi dan anti pornoaksi (RUU-APP) bergulir kian kencang, dukungan dan penolakan dari beragam elemen masyarakat pun terus bergulir. Tak tanggung tanggung pejabat setingkat kepala propinsi pun turut menyemarakkan wacana ini. Tak dapat dipungkiri bahwa kita tidak akan menemukan fenomena seperti ini di era pemerintahan yang lalu [era sebelum reformasi] manakala semua-nya terkendali dari tampuk kekuasaan. Apakah ini hanya sebuah euporia kebebeasan ?

Dua kelompok masyarakat kini saling berhadapan diantara yang menginginkan RUU disyahkan menjadi UU dan kelompok yang samasekali tidak menginginkan RUU tersebut disyahkan karena dianggap tidak perlu dan beragam alasan lain-nya. Terlepas dari motif penolakan dan dukungan terhadap pengesahan RUU tersebut kita semua rakyat Indonesia patut bersyukur bahwa kita kini dapat menikmati suasana kebebasan mengemukaan pendapat dan fikiran tanpa takut akan tindakan refersif dari pemerintah. Suasana kondusif inilah yang harus senantiasa dijaga kelestariannya di Republik tercinta ini.

Kita semua sadar bahwa tidak mungkin satu produk hukum apapun yang dibuat akan dapat memuaskan semua kalangan. Karena memang aturan tidak dibuat untuk memuaskan semua pihak tapi dibuat dengan landasan pemikiran bagi kepentingan dan kemaslahatan bersama. Penolakan dan dukungan terhadap rancangan produk hukum adalah hal yang wajar, namun manakala diputuskan produk tersebut jadi diundangkan atau batal di undangkan adalah menjadi kewajiban semua pihak untuk mentaati ketetapan yang sudah diputuskan. Ketidaksetujuan terhadap suatu produk hukum yang mengikat tidak lantas membuat kita boleh melanggarnya. Itulah salah satu dari esensi demokrasi.

Memang akan sangat sulit menyatukan dua keinginan yang bertolak belakang, mengambil jalan tengah diantara keduanya juga bisa jadi malah menghasilkan keputusan yang ditolak oleh kedua belah pihak. Pada ahirnya keputusan berada di tangan wakil wakil kita yang kini duduk di parlemen bersama sama dengan pemerintah. Dengan semangat kebangsaan sepatutnya kita semua harus legowo untuk menerima dan melaksanakan apapun hasilnya setelah memberikan semua aspirasi terbaik kepada mereka.

Kita semua bebas mengekpresikan kebebasan kita menikmati iklim kemerdekaan bersuara yang sudah 10 tahun ini kita nikmati tapi satu hal yang harus kita camkan dalam hati bahwa kebebasan kita terbatasi oleh kebebesan individu yang lain untuk menikmati kebebasannya.

Semoga ramainya perdebatan seputar “RUU Panas” yang satu ini bukan sekedar euporia kebebasan tapi suatu penanda semakin akrabnya persaudaraan sesama warga negara yang menginginkan segala yang terbaik bagi negaranya.

Cikarang, 7 Oktober 2008