Rabu, 08 Oktober 2008

Polri dan Kejati Dukung RUU Pornografi

JAKARTA -- Polri dan Kejaksaan Agung telah menyatakan dukungannya untuk mengawal penerapan RUU Pornografi di lapangan. Ketua Panitia Khusus RUU Pornografi, Balkan Kaplale, menegaskan, dengan dukungan itu masyarakat tidak perlu khawatir soal pemberlakuan RUU Pornografi nantinya.

''Kita sudah dengar dari perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Mabes Polri. Mereka mendukung RUU Pornografi dan sudah ada pengertian yang sama tentang Pasal 21, 22, dan Pasal 14,'' kata Balkan kepada Republika, Ahad (5/9) siang.

Pansus RUU Pornografi bertemu dengan perwakilan Kejati dan Mabes Polri dalam rapat 24 September lalu. Dari pertemuan itu dicapai kesepahaman dan kesepakatan untuk saling mendukung. ''Keduanya siap melaksanakan,'' tegas Balkan.

Kesepahaman dan kesepakatan dengan Kejati dan Mabes Polri ini memegang peranan penting. Sebab, sebagian kelompok masyarakat merasa ragu terhadap bagian dua draf RUU Pornografi yang berisi ketentuan partisipasi masyarakat dalam memerangi pornografi.

Pasal 21 berisi: 'Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi'.

Sedangkan Pasal 22 ayat 1 menjelaskan sejauh mana peran serta masyarakat itu seperti: a. melaporkan pelanggaran undang-undang ini; b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

Pasal 22 ayat 2 menegaskan kembali kalau peran serta masyarakat tidak bisa lepas dari aturan hukum yang berlaku, 'Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.

Sementara Pasal 14 adalah pasal pengecualian, yaitu pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: seni dan budaya; adat istiadat; dan ritual tradisional.

Balkan kembali menegaskan, dalam pasal-pasal ini peran serta masyarakat memang ada, namun terbatas. Selebihnya, diserahkan ke polisi dan jaksa.Senin ini, pembahasan RUU Pornografi kembali dimulai dengan rapat pimpinan. Pada 10 Oktober dilanjutkan dengan rapat pansus mendengar laporan dari panitia kerja. Bagaimana soal FPDIP dan FPDS yang menyatakan lepas tangan di pembahasan di panja? ''Fraksi yang walkout akan kena tata tertib DPR Pasal 213 ayat 3. Dalam pasal itu, anggota yang meninggalkan sidang atau walkout dianggap telah hadir dan tidak memengaruhi sahnya keputusan,'' kata politisi Partai Demokrat ini.

Begitu juga soal usulan-usulan baru. FPDIP sebelumnya menyatakan ingin masuk kembali dan membawa materi baru ke draf RUU. Tapi, karena sebelumnya walkout, usulan kedua fraksi itu hanya ditampung. Naskah RUU Pornografi tidak mengalami perubahan, sesuai dengan naskah terakhir, 4 September. ''Kita sudah ambil keputusan di panja bahwa kita tetap berpedoman pada naskah draf 4 September," katanya. evy
(-)

http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/33/news_id/6039

1 komentar:

  1. Orang2 yang menolak RUU Pornografi itu orang2 pinter yg keblinger. Masalah mudah dibikin sulit. Pantesan di Indonesia pornografi semakin marak. Soalnya pendukungnya masih banyak!

    BalasHapus

hindari komentar yang berbau SARA